Selasa, 24 Oktober 2017

Urbanisasi

Hasil gambar untuk apa itu urbanisasi


Apa itu Urbanisasi? 
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Faktor – Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
    a.     Kehidupan kota yang lebih modern
    b.     Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
    c.      Banyak lapangan pekerjaan di kota
    d.     Pendidikan sekolah & perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas.

Faktor - Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a. Lahan pertanian semakin sempit
b. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
c. Menganggur, karena tidak banyak lapangan kerja di desa
d. Terbatasnya sarana & prasarana di desa
e. Diusir dari desa
f. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

Akibat Urbanisasi
    a.     Terbentuknya tempat – tempat pemukiman baru di pinggiran kota
    b.     Makin meningkatnya tunakarya (orang – orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap
    c.      Masalah perumahan yang sempit & tidak memenuhi persyaratan kesehatan
    d.     Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial & kriminal.

Keuntungan Urbanisasi
    a.     Memodernisasikan warga
    b.     Menambah pengetahuan warga
    c.      Menjalin kerja sama antara kota dan masyarakat desa


Berbeda dengan ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti:
Penduduk yang tinggak di daerah perkotaan.

Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan dua macam yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan mobilitas penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.



Hak dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat

Apa itu Hak?
-> Suatu hal yang merupakan milik atau dapat dimiliki seseorang sebagai manusia

Kewajiban adalah?
-> Hal - hal wajib dilakukan atau diadakan oleh seseorang dari luar dirinya untuk memenuhi hak dari pihak lain.

Terdapat 2 bentuk dalam hak:
Bersifat Natural
contohnya: Hak hidup, hak merdeka, hak mendapat kehormatan, (sudah dapat dari lahir) dll.

Bersifat Umum
contohnya: Hak persamaan untuk kedudukan individu dalam masyarakat (Kebebasan beragama, hak berbahasa, hak berpendapat, hak golongan masyarakt, hak bermain, dll)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.